TUGAS POKOK DAN FUNGSI 

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH PROVINSI JAWABARAT

Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, meliputi perpustakaan deposit dan pengembangan bahan perpustakaan, bina perpustakaan dan budaya gemar membaca, pelayanan perpustakaan dan kearsipan,pengelolaan arsip dinamis, serta pengelolaan arsip statis yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, 

KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan pengelolaan urusan pengadaan dan pelestarian bahan perpustakaan, urusan layanan dan pengembangan perpsustakaan, arsip dinamis dan stastis. 

1. SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas pokok merumuskan rencan kerja kesekretariatan yang meliputi pelayanan umum, kepegawaian, keuangan, dan aset serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Sekretariat membawahkan :

a. Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan dan pelaporan, meliputi koordinasi dan penyusunan bahan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.

b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah

Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok  melaksanakan pelayanan administrasi keuangan dan aset, meliputi penganggaran dan penatausahaan, perbendaharaan, penyusunan neraca aset,verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan dan aset serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas.

c. Subbagian Kepegawaian dan Umum

Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan kepegawaian dan umum, meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi serta pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai dan pensiun,ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.

2. BIDANG pembinaan perpustakaan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan layanan dan pengembangan perpustakaan berdasarkan Rencana Strategis Dinas.

3. BIDANG pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno berdasarkan Rencana Strategis Dinas.

4. BIDANG Arsip 

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan arsip berdasarkan Rencana Strategis Dinas

5. BIDANG perlindungan dan penyelamatan arsip

Mempunyai tugas pokok melaksanakan perlindungan dan penyelamatan arsip berdasarkan Rencana Strategis Dinas