TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH PROVINSI JAWABARAT
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, meliputi perpustakaan deposit dan pengembangan bahan perpustakaan, bina perpustakaan dan budaya gemar membaca, pelayanan perpustakaan dan kearsipan,pengelolaan arsip dinamis, serta pengelolaan arsip statis yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan pengelolaan urusan pengadaan dan pelestarian bahan perpustakaan, urusan layanan dan pengembangan perpsustakaan, arsip dinamis dan stastis.
1. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas pokok merumuskan rencan kerja kesekretariatan yang meliputi pelayanan umum, kepegawaian, keuangan, dan aset serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Sekretariat membawahkan :
a. Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan dan pelaporan, meliputi koordinasi dan penyusunan bahan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah
Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi keuangan dan aset, meliputi penganggaran dan penatausahaan, perbendaharaan, penyusunan neraca aset,verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan dan aset serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas.
c. Subbagian Kepegawaian dan Umum
Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan kepegawaian dan umum, meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi serta pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai dan pensiun,ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.
2. BIDANG pembinaan perpustakaan
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan layanan dan pengembangan perpustakaan berdasarkan Rencana Strategis Dinas.
3. BIDANG pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno berdasarkan Rencana Strategis Dinas.
4. BIDANG Arsip
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan arsip berdasarkan Rencana Strategis Dinas
5. BIDANG perlindungan dan penyelamatan arsip
Mempunyai tugas pokok melaksanakan perlindungan dan penyelamatan arsip berdasarkan Rencana Strategis Dinas