Pencarian Arsip

Posted at : 14 Sep 2022

PENGUMUMAN DAFTAR PENCARIAN ARSIP

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Negara dinyatakan sebagai arsip milik Negara. Oleh karena itu, arsip statis yang dihasilkan oleh pencipta arsip harus diselamatkan dan dilestarikan oleh lembaga kearsipan sebagai memori kolektif bangsa. Namun, saat ini tantangan yang dihadapi oleh lembaga kearsipan adalah belum terkelolanya arsip secara baik sehingga usaha penyelamatan arsip statis mengalami hambatan seperti tidak terlacaknya keberadaan arsip statis, hambatan lain seperti penyerahan arsip (misalnya: bencana, perang, pencurian) sehingga ditemui arsip yang bernilai guna kesejarahan tidak terlacak keberadaannya. Hal ini akan berakibat pada terhambatnya proses penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh Lembaga Kearsipan dikarenakan arsip masih dicari.

Pencarian arsip statis yang keberadaannya masih di luar lembaga kearsipan bukanlah pekerjaan mudah. Oleh karena itu, untuk membantu lembaga kearsipan dalam melakukan pencarian arsip statis sebagai memori kolektif bangsa yang belum menjadi bagian dari khazanah arsip statis yang dikelola oleh lembaga kearsipan perlu dilakukan Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA). Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip itu bertujuan agar arsip statis dapat diselamatkan dan dilestarikan di lembaga kearsipan sebagai memori kolektif bangsa untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Dalam rangka penyelamatan arsip baiik perseorangan/tokoh, lembaga, maupun perusahaan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut mengumumkan Daftar Pencarian Arsip (DPA) sebagaiman terlampir. Bagi pihak yang memiliki, menemukan, dan/atau mengetahui keberadaan arsip sebagaiaman Daftar Pencarian Arsip (DPA) tersebut dimohon untuk menyerahkan dan/atau memberitahukan keberadaan arsip tersebut kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut. Arsip yang akan diterima oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut memiliki persyaratan yaitu auntentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.

 

There are currently no posts.